Usaha jasa pengadaan barang adalah usaha berupa jasa untuk menyediakan barang yang dibutuhkan oleh suatu lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Usaha jasa pengadaan barang ini biasa juga disebut kontraktor. Setiap tahun, biasanya pemerintah memberikan anggaran belanja pada beberapa lembaga untuk belanja barang. Barang-barang tersebut biasanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat atau ‘koleksi’ lembaga tersebut.
Nah, untuk mencegah praktek KKN, maka diadakanlah tender (biasanya terbuka) untuk mencari siapa yang paling layak memegang amanah belanja barang tersebut. Panitia tender memilih peserta tender yang dinilai layak memegang uang rakyat tersebut.
Beberapa lembaga yang saya tahu sering berbelanja barang antara lain :
* Dinas pertanian
* Deperindag
* Dinas peternakan
* Sekolah-sekolah
* LSM di daerah bencana untuk pemberdayaan masyarakat
* dan masih banyak lagi (silahkan cari info di media massa di kota Anda)
Apa saja yang harus diperhatikan pada usaha jasa pengadaan barang ini ?
Bagi Anda yang berminat untuk menangkap peluang usaha ini, hal-hal yang harus Anda perhatikan antara lain :
* Anda harus memiliki perusaahan legal (Akta,Siup,TDP,NPWP)
* Cari info pengadaan barang di media massa, atau datang langsung di lembaga yang bersangkutan
* Menangkan tender pengadaan barang tersebut dengan memberikan tawaran barang berkualitas dengan harga pantas, ada pelayanan purna jual dan garansi. Biasanya peserta tender cukup banyak. Anda harus menang dengan tawaran tersebut
* Hindari untuk bermain curang, apalagi KKN dengan lembaga / panitia tender. Tidak masalah dapat uang banyak, yang penting halal dan barokah, he..he..
* Jika Anda menang tender, belanjakan uang tender untuk membeli barang SESUAI YANG ANDA TAWARKAN SAAT LELANG / PRESENTASI. Jangan pernah menggannti dengan barang lain, tanpa seijin panitia. Karena ini bisa menimbukan masalah di kemudian hari.
* Untuk memenuhi kebutuhan barang tender, biasanya Anda mencari supplyer barang tersebut. Carilah supplyer yang bisa dipercaya, lebih-lebih jika sudah berpengalaman
Sumber :http://bisnis.pengusahaindonesia.com/peluang-usaha-jasa-pengadaan-barang.htm#more-39
Selasa, 22 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar